Tugas 2
1.
Sebutkan tujuan-tujuan perusahaan
membentuk koperasi!
-
membangun sebuah organisasi usaha dalam
perusahaan
-
memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
-
memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota
perusahaan
-
membantu usaha dalam perusahaan
2.
Apa yang dimaksud sisa hasil usaha?
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan
•
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
•
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
•
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima
Cara pembagian sisa
hasil usaha
•
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
•
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan
5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip – prinsip pembagian sisa
hasil usaha dalam koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
3.
Pola menejemn koperasi
Pengertiannya :
-
Definisi
Paul Hubert Casselman : koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
-
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
-
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
-
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat anggota
•
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
•
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
•
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
•
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus koperasi
•
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
•
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Pengawas
a.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
b.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat- nasihatnya
- Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja,
semangat dan lincah.
- pengurus sulit
diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai
tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Manajer
•
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
•
Menurut
Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Tugas 3
1.
Jenis – jenis koperasi
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi
Pertanian
c. Koperasi
Peternakan
d. Koperasi
Perikanan
e. Koperasi
Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi
Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi
pemakaian
b. Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan
Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang
Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk – bentuk koperasi
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN
WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
•
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
primer dan sekunder
•
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang –orang.
•
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi
2.
Permodalan koperasi
a. Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
b. Modal jangka panjang
c. Modal jangka pendek
d. Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber – sumber modal koperasi
•
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya
sama untuk semua anggota
•
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela
atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
•
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
•
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.