Total Tayangan Halaman

April 24, 2013

YLKI


YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. (Sebuah LSM yang memfokuskan aktifitas kerjanya untuk melakukan pendampingan atau membantu pihak konsumen (masyarakat) dalam mendapatkan hak-haknya.
 Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.

Contoh kasus:
Saya menggunakan telepon rumah. Dipakai atau tidaknya telpon untuk menelpon keluar tetap akan dikenakan biaya dari pt Telkom ini.

Tanggapan :
Menurut saya YLKI ini kan demi mendapatkan hak hak konsumen. Padahal konsumen tidak memakai telpon. Tapi mengapa kita tetap dikenakan biaya? Bisa dibilang rugi. Namun konsumen pasti tetap membutuh kan telpon rumah ini . dsini juga lah YLKI harus bertindak tegas. Ini hanya satu masalah. Belum untuk masalah2 lain yang belum pemerintah ketahui lainnya.

Bisnis Online


BISNIS ONLINE

Pengertian bisnis online adalah bisnis yang dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website.
Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa betatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya.
Dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh bisnis online, banyak orang menginginkan dapat membangun suatu kerajaan bisnis online sendiri. Tidak dipungkiri banyak yang meraih kesuksesan dalam menjalankan bisnis online, tetapi juga tidak sedikit yang berhenti  ditengah jalan sebelum mendapatkan sesuatu yang diharapkan,

Contoh kasus :
Banyak penipuan di dalam bisnis online ini. Dikarena transaksi yang juga begitu simple. Gambar yang dapat menggiurkan konsumen. Dan konsumen lebih banyak dan mudah ditipu dalam transaksi ini. Tidak bertemunya penjual dan pembeli juga factor utamanya. Sering sekali konsumen yang sudah mengirimkan uangnya, namun dia tidak mendapatkan barangnya. Dan terkadang juga ada konsumen yang sudah mengirimkan uangnya , namun ketika barang sudah diterima ternyata barang tidak sesuai seperti yang dia inginkan,

Tanggapan :
Dalam bisnis online ini memang sangat mudah sekali transaksinya, dan dikarenakan jaman yang sudah modern saat ini . namun bahaya yang akan didapatkan konsumen pun jauh lebih besar. Seharusnya penjual dan pembeli bisa saling bertemu terlebih dahulu dan harus sama-sama saling sepakat dan menguntungkan antara dua belah pihak.

Sumber:
http://www.pojokwebsite.com/tentang-bisnis-online.html

UUD anti monopoli dan oligopoli


UUD ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI
1.    Uud Anti monopoli
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Contoh kasus:
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Tanggapan :
Menurut saya memang kebanyakanperusahaan monopoli ini keuntungan penjual cukup tinggi; untuk produk yang menguasai hajat hidup orang, biasanya diatur pemerintah. Ini menguntungkan konsumen karena penjual tidak dapat menentukan harga dengan semaunya.namun pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang; keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan dan terjadi eksploitasi pembeli.

2.    Uud anti oligopolI
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Contoh kasus :
Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.

Tanggapan
Dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.

Sumber :



Hukum hak-hak konsumen


Hukum hak-hak konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1.       Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.       Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.       Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.       Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh kasus
Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.

Tanggapan
Tanggapan saya, ini jelas merugikan konsumen. Konsumen pun bahkan tidak tau mengapa dia bisa dirugikan seperti ini. Dikarenakan juga penyedia layanan tidak memberikan informasinya secara lengkap.  Dsinilah kita butuh hak hak konsumen.

Sumber: