Hukum hak-hak konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen
(UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Contoh kasus
Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa
disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator
misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak konsumen. Pasalnya,
konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia
tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia
layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara,
untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena
penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.
Tanggapan
Tanggapan saya, ini jelas merugikan konsumen. Konsumen pun
bahkan tidak tau mengapa dia bisa dirugikan seperti ini. Dikarenakan juga
penyedia layanan tidak memberikan informasinya secara lengkap. Dsinilah kita butuh hak hak konsumen.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar