UUD ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI
1.
Uud Anti monopoli
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada
substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke
dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang
atau jasa tertentu.
Contoh kasus:
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara
(PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah
termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini
diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan
Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi
bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional,
kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka
sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan
listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara
sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak
sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Tanggapan :
Menurut saya memang kebanyakanperusahaan monopoli ini keuntungan
penjual cukup tinggi; untuk produk yang menguasai hajat hidup orang, biasanya
diatur pemerintah. Ini menguntungkan konsumen karena penjual tidak dapat
menentukan harga dengan semaunya.namun pembeli tidak ada pilihan lain untuk
membeli barang; keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan dan terjadi
eksploitasi pembeli.
2.
Uud anti oligopolI
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen)
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus
dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak
berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan;
atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang
berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan
pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang
harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan
menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga
yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Contoh kasus :
Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang
tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun
elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan
iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu
kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang
mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif
telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap
10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit
menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek
atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat
syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan
telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka
lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang
baik.
Tanggapan
Dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi sehingga
produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi ini akan berakibat pada
tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang
dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar