Total Tayangan Halaman

Oktober 24, 2013

Buka Usaha dengan Modal Bank Syariah


BANK syariah menyediakan Pembiayaan Modal Kerja iB bagi Anda yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga membantu pengusaha dalam membiayai penyelesaian proyek yang didapatnya.

Jenis kontrak pembiayaan modal kerja iB yang umum ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan Anda: bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Sebagai contoh, seorang pengusaha jasa konstruksi yang memiliki reputasi baik memperoleh proyek pembuatan jembatan dari pemerintah daerah dengan tiga kali termin pembayaran (termin I Rp200 juta, termin II Rp400 juta dan termin III Rp800 juta) sehingga total nilai proyek sebesar Rp1,4 milIar (proporsi pembayaran per termin adalah 1 : 2 : 4). Total modal yang dibutuhkan adalah Rp1 miliar rupiah, sementara ia hanya memiliki modal Rp400 juta.

Maka ia dapat mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor, apakah lebih membutuhkan kas atau barang.

Apabila kebutuhan kontraktor lebih kepada kebutuhan akan barang modal, maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis jual beli, misalnya untuk pembelian material atau bahan baku bangunan. Bank syariah kemudian akan menetapkan total margin keuntungan jual beli, misalnya sebesar Rp80 juta. Sehingga total pembiayaan menjadi sebesar Rp680 juta yang akan diangsur oleh pengusaha selama 2 tahun dengan nilai angsuran tetap per bulannya sebesar Rp28,3 juta (yaitu Rp680 juta dibagi 24 bulan). Nilai angsuran ini tetap hingga masa perjanjian berakhir, sehingga sangat memudahkan perencanaan keuangan.

Apabila kontraktor tersebut lebih membutuhkan kas maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil berupa pemberian tambahan modal sejumlah Rp600 juta yang dijadikan penyertaan bank syariah dalam proyek tersebut dengan menggunakan akad kemitraan bagi hasil (musyarakah).

Dalam hal ini kontraktor dan bank syariah bermitra dalam bentuk kongsi penyertaan modal. Misalnya disepakati nisbah bagi hasil adalah 40 persen untuk pengusaha dan 60 persen untuk bank syariah.

Misalnya juga disepakati nilai proyeksi keuntungan total sebesar Rp400 juta. Maka ilustrasi pembayaran untuk pembiayaan modal kerja iB oleh pengusaha adalah sebagai berikut:



Analisa :
Bank syariah menyediakan biaya modal untuk para pengusaha atau pembuka usaha baru yg membutuhkan tambahan. Bank syariah pun membantu untuk memilih apa yg lebih dibutuhkan para peminjam apakah barang modal ataupun kas.

Jika kas bank syariah akan meminjamkan uangnya dengan system bagi hasil. Dan Jika barang modal, peminjam dapat mengangsur pembayaran sesuai kontrak dengan bunga lebih rendah dibanding kita meminjam ditempat lain yang bunganya jauh lebih tinggi. Ini cukup menguntungkan para peminjam jika dapat bekerja sama dengan bank syariah.

Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2013/09/05/316/861122/buka-usaha-dengan-modal-bank-syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar