Total Tayangan Halaman
Oktober 24, 2013
Dua Sisi Kebijakan Pajak UKM
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai penerapan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) 1 persen bagi para pelaku industri, khususnya bagi Industri Kecil Menengah (IKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, akan menimbulkan penilaian yang berbeda.
"Kalau seperti ini akan ada dua sisi yang berbeda, ada yang menguntungkan dan memberatkan pelaku IKM tersebut," ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Euis menjelaskan, pengenaan pajak ini memang sedikit menyulitkan para pelaku usaha karena industri ini cenderung berhati-hati dalam pengeluaran biaya karena banyak hal yang harus diperhitungkan mulai dari proses produksi sampai penjualan.
"Dengan pengenaan pajak ini, para pelaku harus melakukan penyesuaian dari segi pengeluarannya tersebut. Industri kan pasti ada cost, nah mereka juga kan harus hati-hati dalam spending uangnya," kata dia.
"Mereka mencari bahan baku, memilih, mengolah, belum lagi elemen harus hitung, dibikin menjadi produk akhir. Sudah gitu, kalau sudah jadi, belum tentu ada yang beli tiap hari. Perlakuan pajak terhadap semua UKM sama, itu yang saya masih belum pas," tambahnya.
Menurut Euis, kebijakan ini juga akan mendorong para pelaku IKM menjadi lebih tertib dalam hal tata kelola dan administrasi. Selain itu, ini juga menunjukkan kontribusi dari para pelaku terhadap negara.
"Dan sudah ada kebanggaan untuk berkontribusi terhadap negara. Dia harus dibangkitkan partisipasinya terhadap negara. Biarpun usaha saya belum besar-besar amat, tapi saya bayar pajak loh. Itu sisi positifnya dari bayar pajak," ucap Euis.
Menurut Euis, agar tidak terlalu memberatkan, sebenarnya Indonesia bisa mencontoh Negara Australia dan New Zealand, dimana pajak bagi para pelaku industri di negara tersebut dihapuskan tetapi para pelaku harus melakukan pembinaan terhadap industri pendukungnya.
"Di Australia dan New Zealand, di mana mereka membebaskan tetapi industri harus mendorong industri-industri pendukungnya seperti industri komponen," tutupnya. ()
Analisa :
Pemberlakuan pajak 1% untuk para pelaku IKM, memang mempunya kelebihan dan kekurangan. Disatu sisi pemberian pajak ini membuat IKM menjadi berpartisipan terhadap Negara untuk membantu mendorong industri2 pendukungnya. Tetapi di sisi lain para pelaku IKM ini akan mengalami kesulitan memutar kembali perekonomian di industry kecilnya ini untuk membayar pajak 1% ini. Karena banyaknya pelaku industry kecil masih mempunyai banyak kebutuhan dan pengeluaran untuk industrinya sendiri , apalagi jika ditambah dengan pembayaran pajak ini.
Seharusnya sebisa mungkin kita mengambil jalan tengah ini, untuk meniadakan pemberlakuan pajak 1% ini tetapi para IKM harus mempunya tanggung jawab untuk membantu industri2 pendukungnya.
Sumber:
http://economy.okezone.com/read/2013/09/17/317/867391/dua-sisi-kebijakan-pajak-ukm
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar