Total Tayangan Halaman
Desember 29, 2013
ANGKOT 'NGETEM' AKAN DIKENAKAN DENDA MAKSIMAL RP500.000
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan denda maksimal Rp500.00 bagi kendaraan umum yang berhenti sembarangan untuk mencari penumpang atau ngetem.
"Mulai Januari 2014 nanti, kita mau terapkan denda maksimal Rp500.000 buat angkot-angkot atau bis-bis yang suka ngetem," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, denda tersebut juga akan diberlakukan bagi kendaraan umum yang mengangkut atau menurunkan penumpang di sembarang tempat.
"Jadi, angkutan umum yang suka menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat, bukan di tempat yang seharusnya, juga akan kita kenakan denda ini," ujar Ahok.
Dia menuturkan rencana pemberlakuan denda bagi angkot-angkot ngetem tersebut telah dibicarakan bersama dengan Dinas Perhubungan DKI serta pihak kepolisian.
"Rencana ini sudah kita bicarakan dengan Dinas Perhubungan dan juga kepolisian. Saya senang, mereka (Dinas Perhubungan dan kepolisian) menyambutnya dengan baik dan siap menjalankannya," tutur Ahok.
Dia mengungkapkan saat ini, rencana penerapan denda maksimal Rp500.000 tersebut baru mencapai tahap sosialisasi oleh Dinas Perhubungan DKI.
"Sekarang sudah sosialisasi di Dinas Perhubungan. Yang terpenting adalah semua pihak sudah setuju, kepolisian juaga sudah setuju. Tinggal nanti penerapannya saja mulai Januari tahun depan," tambah Ahok. (Ant)
Redaksi
Foto: Prov DKI
Komentar:
Saya sangat setuju dengan rencana pemerintah ini. Usaha untuk mengurangi kemacetan. Karena biasanya yg bikin macet jalanan adalah kebiasaan angkot yg sering ngetem ini. Dan menurunkan penumpang di tempatnya juga sangat baik. Agar jalanan semakin teratur dan disiplin bagi penumpang dan pengemudi angkutan umum.
sumber:
http://wartaekonomi.co.id/berita21990/angkot-ngetem-akan-dikenakan-denda-maksimal-rp500000.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar