Total Tayangan Halaman

Desember 29, 2013

DANA KAMPANYE GERINDRA RP144 MILIAR



Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), pada Jumat petang, di Jakarta, termasuk yang terakhir melaporkan penerimaan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum Pusat, yang mencapai Rp144 miliar, Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono di Kantor KPU mengatakan dana Rp144 miliar tersebut murni dari laporan dana para calon legislatif partainyam Bahkan, kata Thomas, dana tersebut juga tidak sepeser pun yang berasal dari kas partai.

"Seluruh penerimaan itu berasal dari caleg, rata-rata ratusan (juta), jumlah caleg kami sekitar lima ratusan orang," ujarnya.

Menurut peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, sumbangan dana kampanye partai politik dapat berasal dari badan usaha, perorangan dan calon anggota legislatif (caleg).

"Dari KPU kan aturannya (bisa menerima) dari badan usaha, perseorangan atau caleg. Dari Gerindra 100 persen caleg, ini sesuatu yang luar biasa," katanya.

Gerindra, lanjut Thomas, baru berhasil mengumpulkan laporan dana kampanye dari 70 persen jumlah calegnya. Partai, ujar Thomas, mengharapkan caleg untuk segera memberikan laporan penerimaan dana kampanyenya sesegera mungkin sebelum melewati tenggat waktu perbaikan dan pelaporan tahap kedua pada 2 Maret 2014.

"Namun, sebetulnya tidak ada (hambatan), kami harapkan 2 Maret 2014 (semua kewajiban caleg untuk melaporkan) bisa selesai," ujarnya.

Tenggat waktu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama oleh parpol kepada KPU adalah Jumat hari ini.

Hingga Jumat petang, hanya PKS yang tercatat belum memberikan laporan mengenai sumbangan penerimaan danannya.

Sedangkan Golkar, masih diperlukan beberapa perbaikan untuk menyempurnakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya itu.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, laporan penerimaan dana kampanye yang sudah diterima KPU hingga Jumat petang adalah Nasdem sebanyak Rp41 miliar, PAN (Rp86 miliar), PKPI (Rp19 miliar), PBB (Rp29 miliar), PDI-P (Rp130 miliar), Gerindra (Rp144 miliar), PPP (Rp44,8 miliar), dan Demokrat (Rp135,5 miliar).

PKB belum diketahui secara rinci berapa jumlah dana sumbangan penerimaan yang telah dilaporkan ke KPU.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU Nur Syarifah mengatakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu juga mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya.

Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon legislatif juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yang diberikan tenggat waktu hingga 2 Maret 2014, kata Nur Syarifah.

Hal itu juga terkait sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya. (Ant)


Komentar:

Angka yg cukup fantastis bagi 1 partai. Saat ini caleg dan partai memang sedang berlomba2 untuk menang karena sebentar lagi diadakan pemilu. Sebenarnya ini cukup menyia2kan uang. Karena uang itu tidak lebih hanya sekedar promosi dan membuang2 bahan2 promosi yg blm tentu bias dipakai.


sumber:
http://wartaekonomi.co.id/berita22004/dana-kampanye-gerindra-rp144-miliar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar