Total Tayangan Halaman

Desember 29, 2013

Tugas 5

Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi dan Kausalitas

Paragraf Generalisasi

          Perbankan Indonesia telah mengalami perubahan orientasi sejak terjadi deregulasi keuangan Di Indonesia. Sebelum tahun 1980-an, bank-bank masih merupakan lembaga yang berorientasi pada produk. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan bank akan datang dan mencari bank. Berbeda dengan kondisi setelah tahun 1983, bank telah tumbuh spektakuler baik menyangkut jumlah bank maupun jumlah produk / jasa yang ditawarkan ditunjang pelayanan yang modern.Persaingan antar bank menjadi semakin tajam baik pada level inovasi produk, level bunga maupun level pelayanan. Jadi pelayanan sempurna, bahkan super sempurna menjadi keharusan bagi bank untuk memenangkan persaingan. Selain itu, bank juga harus menggeser orientasi produk ke orientasi nasabah.


Paragraf Analogi

           Pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi agenda pemerintah ternyata bagaikan dua sisi mata uang yang berbeda, yaitu terdapat sisi positif dan sisi negatif. Di satu sisi, dengan tidak menaikkan harga BBM merupakan berita gembira untuk masyarakat. Namun di sisi lain hal tersebut membuat volume BBM meningkat sehingga beban pemerintah terhadap subsidi BBM semakin meningkat pula. Hal ini dapat di ibaratkan dengan sekeping mata uang logam yang memiliki 2 sisi mata uang dengan gambar dan maksud yang berbeda pada setiap sisinya. Ada konsekuensi dengan tidak dinaikkannya harga BBM yaitu bertambahnya volume pemakaian BBM. Namun di satu hal dengan di naikkannya Bahan Bakar Minyak ( BBM ) oleh pemerintah, biasanya bahan-bahan pokok kebutuhan sehari-hari pun ikut mengalami kenaikkan harga. Ini sangat memberatkan masyarakat pada umumnya terutama kalangan menengah ke bawah. Bahkan bukan hanya kebutuhan pokok saja, tapi pelayanan publik pun akan sendirinya mengalami kenaikkan tarif.


Paragraf Kausalitas ( Sebab – Akibat )

           Pemerintah dan Bank Indonesia, selama beberapa tahun ini terus menggaungkan rencana untuk melakukan penyederhanaan mata uang atau redenominasi. Dalam artian menghilangkan deretan angka nol dalam mata uang. Bisa tiga angka nol atau kurang yang dihilangkan. Penyederhanaan mata uang bukan memangkas nilai uang yang dimiliki masyarakat.Penghilangan angka nol dalam rupiah, dilakukan agar masyarakat terbiasa membawa uang pecahan kecil. Seiring dengan bertambahnya inflasi maka masyarakat dipaksa membawa uang dengan dengan nominal besar. Namun akibat dari penyederhanaan mata uang, nantinya uang logam akan muncul lagi padahal saat ini uang logam sudah jarang digunakan. Selain itu jika masyarakat tidak mengenal baik rencana redenominasi tersebut, maka akan menimbulkan inflasi yang tentunya mengganggu kinerja perekonomian Indonesia.

sumber : 

Tugas 4


Contoh Kerangka Karangan


Topik : Banjir.

Tujuan : Untuk mengetahui penyebab dan dampak banjir.

Tema : Banjir di Indonesia.

1. Banjir yang terjadi di Indonesia

1.1. Banjir di Pulau Jawa
1.1.1. Banjir di DKI Jakarta
1.1.2. Banjir di Surabaya

1.2. Banjir di luar Pulau Jawa
1.2.1. Banjir di Propinsi Nangroe Aceh Darusalam
1.2.2. Banjir di Papua

2. Penyebab Banjir di Indonesia

2.1. Faktor Alam
2.1.1 Cuaca yang Extrim
2.1.2 Banjir Kiriman

2.2. Kelalaian Manusia
2.2.1 Penebangan Hutan
2.2.2 Membuang Sampah Sembarang
2.2.3 Tanah Resapan Air Berkurang
2.2.4 Pendangkalan Sungai

3. Dampak yang timbul akibat Banjir

3.1. Timbulnya Penyakit
3.2. Mematikan Usaha
3.3. Kerugian Administrasi
3.4. Kembali ke Titik Nol

4. Menanggulangi Dampak Banjir

4.1 Penjagaan Area Resapan Air
4.2 Proyek Pengerukan Sungai
4.3 Reboisasi Hutan Gundul

sumber :

Warisan Utang Negara yang Turun-temurun



JAKARTA - Krisis moneter yang terjadi pada 1997-1998 menyebabkan perekonomian Indonesia terguncang. Hak tersebut juga ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah utang luar negeri (ULN) yang terus bertambah.

Seperti diketahui, sebelum krisis melanda Indonesia, jumlah ULN Pemerintah masih sekira USD53,8 miliar, angka ini memang sudah termasuk besar kala itu, namun sejak krisis hingga saat ini jumlahnya semakin membesar. ULN Indonesia periode 2007-2011 terus naik dari Rp1.385,55 triliun menjadi Rp 1.804,37 triliun dan Desember 2012 mencapai Rp1,850 triliun.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total utang Indonesia pada November 2013 naik ke Rp2.354,54 triliun dari posisi Oktober sebesar Rp2.276,98 triliun. Jika dilihat secara year to date (ytd) dari 2012, maka utang tersebut mengalami kenaikan Rp367,83 triliun dari posisi pada 2012 sebesar Rp1.977,71 triliun.

Dikutip dari data DJPU, dalam 11 bulan ini, pemerintah telah mengeluarkan dana sekira Rp103,207 triliun untuk membayar bunga utang ini. Angka ini, merupakan realisasi sebesar 91,14 persen dari target sebesar Rp113,244 triliun.

Sementara untuk pembayaran pokok utang, tercatat sebesar Rp138,421 triliun atau 74,23 persen dari target sebesar Rp186,464 triliun. Adapun total dari pembayaran bunga dan utang sebesar Rp241,627 triliun.

Adapun pembayaran tersebut, terdiri dari cicilan pokok utang luar negeri Rp47,982 triliun, cicilan pokok utang dalam negeri Rp71 miliar, dan cicilan pokok surat utang negara (obligasi) Rp90,438 triliun.

Utang tersebut didominasi penerbitan obligasi alias surat berharga negara (SBN) yang mengalami kenaikan dari Rp1.590,23 triliun pada akhir Oktober, menjadi Rp1.663,61 triliun pada akhir Oktober ini. Obligasi tersebut terdiri dari denominasi Rupiah sebesar Rp1.270,75 triliun dan denominasi valuta asing (valas) sebesar Rp392,86 triliun.

Kreditur Utang Terbesar Indonesia

Utang luar negeri yang semakin membengkak, tidak luput dari negara-negara pemberi utang (kreditur). Tercatat pinjaman negara naik ke Rp690,92 triliun. Pinjaman luar negeri tercatat mengalami kenaikan dari Rp656,48 triliun pada akhir Oktober menjadi Rp688,98 triliun pada akhir November.

Pinjaman luar negeri tersebut berasal dari pinjaman bilateral sebesar Rp384,09 triliun, pinjaman multilateral sebesar Rp269,56 triliun, pinjaman komersial sebesar Rp34,99 triliun, dan supplierssebesar Rp350 miliar. Sedangkan pinjaman dari dalam negeri naik ke Rp1,94 triliun.

Berikut adalah negara-negara pemberi utang terbesar kepada Indonesia, Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Australia, China, Inggris, Jerman, Swiss, Perancis dan negara lainnya. Kreditur ULN tersebut terdiri dari negara pemberi pinjaman sebesar USD189,953 miliar, organisasi Internasional sebesar USD26,210 miliar dan pemberi pinjaman lainnya sebesar USD46,255 miliar.

Berdasarkan negara pemberi pinjaman, posisi utang terbesar datang dari Singapura sebesar USD47,364 miliar. Meski utang Indonesia dari negara tersebut menurun USD255 juta dari posisi September, namun masih memegang rekor sebagai negar pemberi pinjaman terbesar pada Indonesia.

Negara kreditur terbesar diikuti Amerika Serikat sebesar USD38,438 miliar, lalu Jepang USD36,711 miliar, Belanda sebesar USD13,461 miliar dan negara lainnya 16 negara lainnya dengan kompoisisi dibawah USD6 miliar.

Utang Tersebut Turun-temurun

Penyebab krisis, di antaranya adalah utang luar negeri yang terus membengkak, terhitung bulan Februari 1998 pemerintah melaporkan tentang utang luar negeri tercatat diantaranya utang swasta nasional USD73,962 miliar dan utang pemerintah USD63,462 miliar, jadi utang seluruhnya mencapai 137,424 miliar dolar AS.

Sementara itu, pada akhir 2004, utang Indonesia tercatat sekira Rp1.299,50 triliun, namun periode pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden, utang naik Rp724,22 triliun, angka ini menorehkan jumlah utang terbesar sepanjang tahun.

Bukan rahasia lagi, bila sejak zaman Bung Karno dan Pak Harto, Indonesia memang sudah memiliki utang yang sangat banyak, namun pemerintahan SBY merupakan rezim yang jumlah utangnya paling besar. Utang itu baru mungkin bisa dilunasi 45-65 tahun mendatang dengan syarat Indonesia menghentikan utang dan harus berusaha mencari sumber pendanaan pembangunan lain selain utang.

Berikut adalah jumlah utang yang ditinggalkan pada masa-masa krisis hingga sekarang.

Utang di Era Soekarno (1945–1966)

Presiden Soekarno mulai menjabat sejak 17 Agustus 1945, pada masa kekuasaannya, Soekarno meninggalkan utang luar negeri sebesar USD6,3 miliar yang terdiri dari USD4 miliar warisan utang Hindia Belanda atau sejak 1968 disepakati rentang 35 tahun dan jatuh tempo 2003. Selain itu, utang pemerintah USD2,3 miliar dengan rentang 30 tahun sejak 1970 dan jatuh tempo 1999.

Era Soeharto (1966–1998)

Presiden Soeharto menjabat selama 32 tahun terhitung sejak 1966 hingga Mei 1998, dalam masa pemerintahannya, Soeharto meninggalkan utang luar negeri sebesar USD136.088 (1997). Utang terseebut terdiri dari ULN Pemerintah sebesar USD53.865 dan ULN Swasta USD82.223.

Era Habibie (1998–1999)

Habibie menjabat sebagai Presiden di tengah kondisi krisis moneter yang dialami Indonesia saat itu. Presiden BJ Habibie meninggalkan ULN (1999) sebesar USD148.097 terdiri dari ULN pemerintah USD75.862 dan ULN Swasta USD72.235. Utang Pemerintah tersebut naik sebesar USD21.997 dibanding tahun 1997 sebesar USD53.865.

Era Abdurahman Wahid (1999–2001)

Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjabat sejak 21 Oktober 1999. Pada masanya utang luar negeri turun menjadi USD141.693 terdiri dari utang pemerintah sebesar USD74.916 dan utang swasta USD66.777.

Era Megawati (2001–2004)

Presiden Megawati Soekarnoputri mulai menjabat sejak 23 Juli 2001 sampai 21 Oktober 2004. Data Statistik Utang Luar Negeri Indonesia, mencatat utang hingga Februari 2010 sebesar USD141.273 terdiri dari utang pemerintah USD83.296 dan sawsta USD 57.977. Sedikit turun dari posisi total utang LN tahun 2000 yakni sebesar USD141.693.

Era Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2009)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sejak 21 Oktober 2004 sampai dengan saat ini. Selama periode pertama kekuasaannya pada 2004 hingga 2009. Berdasarkan data Statistik Utang Luar Negeri Indonesia, pada Februari 2010 posisi utang luar negeri sampai Oktober 2009 meningkat menjadi USD170,785 terdiri dari utang pemerintah USD98,859 juta dan swasta USD71.926.

Hingga hari ini, dalam era SBY jumlah utang Indonesia hingga November tercatat utang Indonesia pada November naik ke Rp2.354,54 triliun dari posisi Oktober sebesar Rp2.276,98 triliun. Jika dilihat secara ytd dari 2012, maka utang tersebut mengalami kenaikan Rp367,83 triliun dari posisi pada 2012 sebesar Rp1.977,71 triliun. (wdi)

Komentar :

Ini memang sudah menjadi tradisi masa jabatan presiden untuk meninggalkan hutang yg lebih banyak bagi ke periode presiden selanjutnya, hutang Negara semakin meningkat dari tahun ke tahun. Entah sampai kapan hutang tersebut akan lunas melihat jumlahnya yg benar2 sangat menakjubkan.


sumber:
http://economy.okezone.com/read/2013/12/24/20/916933/warisan-utang-negara-yang-turun-temurun

DANA KAMPANYE GERINDRA RP144 MILIAR



Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), pada Jumat petang, di Jakarta, termasuk yang terakhir melaporkan penerimaan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum Pusat, yang mencapai Rp144 miliar, Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono di Kantor KPU mengatakan dana Rp144 miliar tersebut murni dari laporan dana para calon legislatif partainyam Bahkan, kata Thomas, dana tersebut juga tidak sepeser pun yang berasal dari kas partai.

"Seluruh penerimaan itu berasal dari caleg, rata-rata ratusan (juta), jumlah caleg kami sekitar lima ratusan orang," ujarnya.

Menurut peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, sumbangan dana kampanye partai politik dapat berasal dari badan usaha, perorangan dan calon anggota legislatif (caleg).

"Dari KPU kan aturannya (bisa menerima) dari badan usaha, perseorangan atau caleg. Dari Gerindra 100 persen caleg, ini sesuatu yang luar biasa," katanya.

Gerindra, lanjut Thomas, baru berhasil mengumpulkan laporan dana kampanye dari 70 persen jumlah calegnya. Partai, ujar Thomas, mengharapkan caleg untuk segera memberikan laporan penerimaan dana kampanyenya sesegera mungkin sebelum melewati tenggat waktu perbaikan dan pelaporan tahap kedua pada 2 Maret 2014.

"Namun, sebetulnya tidak ada (hambatan), kami harapkan 2 Maret 2014 (semua kewajiban caleg untuk melaporkan) bisa selesai," ujarnya.

Tenggat waktu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama oleh parpol kepada KPU adalah Jumat hari ini.

Hingga Jumat petang, hanya PKS yang tercatat belum memberikan laporan mengenai sumbangan penerimaan danannya.

Sedangkan Golkar, masih diperlukan beberapa perbaikan untuk menyempurnakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya itu.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, laporan penerimaan dana kampanye yang sudah diterima KPU hingga Jumat petang adalah Nasdem sebanyak Rp41 miliar, PAN (Rp86 miliar), PKPI (Rp19 miliar), PBB (Rp29 miliar), PDI-P (Rp130 miliar), Gerindra (Rp144 miliar), PPP (Rp44,8 miliar), dan Demokrat (Rp135,5 miliar).

PKB belum diketahui secara rinci berapa jumlah dana sumbangan penerimaan yang telah dilaporkan ke KPU.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU Nur Syarifah mengatakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu juga mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya.

Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon legislatif juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yang diberikan tenggat waktu hingga 2 Maret 2014, kata Nur Syarifah.

Hal itu juga terkait sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya. (Ant)


Komentar:

Angka yg cukup fantastis bagi 1 partai. Saat ini caleg dan partai memang sedang berlomba2 untuk menang karena sebentar lagi diadakan pemilu. Sebenarnya ini cukup menyia2kan uang. Karena uang itu tidak lebih hanya sekedar promosi dan membuang2 bahan2 promosi yg blm tentu bias dipakai.


sumber:
http://wartaekonomi.co.id/berita22004/dana-kampanye-gerindra-rp144-miliar.html

REALISASI IMPOR DAGING 2013 SEBANYAK 55.840,6 TON



Jakarta - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian mengungkapkan realisasi impor daging sapi selama tahun ini hingga 22 Desember 2013 mencapai 55.840,6 ton atau meningkat dibandingkan 2012 yang sebesar 41.027,2 ton.

Kepala Barantan Banun Harpini di Jakarta, Jumat (27/12/2013), menyatakan sementara impor sapi bakalan hingga 27 Desember 2013 realisasinya mencapai 312.687 ekor, naik dari tahun lalu sebanyak 297.462 ekor.

"Sedangkan impor sapi potong tahun ini mencapai 94.949 ekor, untuk tahun lalu tidak ada impor sapi potong," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Banun juga mengungkapkan, pihaknya selama 2013 telah melakukan penangkapan puluhan ton daging celeng yang dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dengan cara ilegal.

Menurut dia, daging celeng yang sengaja didistribusikan secara ilegal diduga untuk dicampur dengan daging sapi karena mahalnya harga daging saat ini.

"Penangkapan daging celeng ini terus meningkat dipicu karena mahalnya harga daging sapi khususnya di Pulau Jawa," katanya.

Kepala Barantan menyatakan, pemasukan daging celeng melalui pintu masuk Merak, Cilegon terhitung sepanjang Januari hingga Desember 2013 sebanyak 14 kali dengan total tangkapan 12 ton dengan rincian 7.188 kg atau 7,1 ton ditangkap pada semester I/2013.

Sedangkan penangkapan daging celeng di semester II/2013 terjadi pada November 2013 sebanyak tiga kali dengan total tangkapan 3,4 ton, kemudian Desember jumlah tangkapan sebanyak 1,5 ton sehingga totalnya lima ton.

"Bengkulu, Jambi, Palembang dan Lampung adalah provinsi paling banyak memasok daging celeng. Keempat daerah itu disebut daerah berburu celeng. Tujuannya kebanyakan ke Jakarta," katanya.

Sementara itu, pada Jumat (27/12) Badan Karantina juga menggagalkan upaya pemasukan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen karantina sebanyak dua ton di Pelabuhan Bakauheni Lampung dan 850 kg di Pelabuhan Merak, Cilegon. Upaya ini berhasil dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Daging ini diangkut dengan truk bermuatan batu alam asal Bengkulu tujuan Tangerang. Saat ini daging yang tertangkap di Pelabuhan Merak ditolak masuk ke Pulau Jawa. (ant)

Redaksi

Foto: Sufri Y.

Komentar :

buruknya impor daging sapi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dan banyak sekali ternyata daging celeng ini beredar. Ditengah mahalnya daging sapi ini memang merupakan kesepatan pedangang nakal untuk mengoplos daging celeng dengan daging asli untuk mendapatkan keuntungan yg lebih banyak. Polisi harus bertindak tegas dan waspada dalam masalah ini. Jangan sampai merugikan konsumen.


sumber:
http://wartaekonomi.co.id/berita22022/realisasi-impor-daging-2013-sebanyak-558406-ton.html



ANGKOT 'NGETEM' AKAN DIKENAKAN DENDA MAKSIMAL RP500.000


Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan denda maksimal Rp500.00 bagi kendaraan umum yang berhenti sembarangan untuk mencari penumpang atau ngetem.

"Mulai Januari 2014 nanti, kita mau terapkan denda maksimal Rp500.000 buat angkot-angkot atau bis-bis yang suka ngetem," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, denda tersebut juga akan diberlakukan bagi kendaraan umum yang mengangkut atau menurunkan penumpang di sembarang tempat.

"Jadi, angkutan umum yang suka menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat, bukan di tempat yang seharusnya, juga akan kita kenakan denda ini," ujar Ahok.

Dia menuturkan rencana pemberlakuan denda bagi angkot-angkot ngetem tersebut telah dibicarakan bersama dengan Dinas Perhubungan DKI serta pihak kepolisian.

"Rencana ini sudah kita bicarakan dengan Dinas Perhubungan dan juga kepolisian. Saya senang, mereka (Dinas Perhubungan dan kepolisian) menyambutnya dengan baik dan siap menjalankannya," tutur Ahok.

Dia mengungkapkan saat ini, rencana penerapan denda maksimal Rp500.000 tersebut baru mencapai tahap sosialisasi oleh Dinas Perhubungan DKI.

"Sekarang sudah sosialisasi di Dinas Perhubungan. Yang terpenting adalah semua pihak sudah setuju, kepolisian juaga sudah setuju. Tinggal nanti penerapannya saja mulai Januari tahun depan," tambah Ahok. (Ant)

Redaksi

Foto: Prov DKI

Komentar:

Saya sangat setuju dengan rencana pemerintah ini. Usaha untuk mengurangi kemacetan. Karena biasanya yg bikin macet jalanan adalah kebiasaan angkot yg sering ngetem ini. Dan menurunkan penumpang di tempatnya juga sangat baik. Agar jalanan semakin teratur dan disiplin bagi penumpang dan pengemudi angkutan umum.


sumber:
http://wartaekonomi.co.id/berita21990/angkot-ngetem-akan-dikenakan-denda-maksimal-rp500000.html

MENKEU: PEMBEBASAN BEA MASUK DIMUNGKINKAN UNTUK TRANSJAKARTA


Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemberian pembebasan bea masuk masih dimungkinkan untuk pengadaan impor bus Transjakarta, karena insentif tersebut tersedia bagi angkutan publik.

"Kalau pemerintah daerah DKI memutuskan impor maka berdasarkan peraturan, bea masuk nol persen itu dimungkinkan untuk angkutan publik," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Chatib mengatakan, saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait keringanan pajak serta mekanisme pengadaan bus Transjakarta, padahal Kementerian Keuangan sedang menunggu respon tersebut.

Namun, ia memastikan apabila pengadaan dilakukan melalui impor dan dikenakan bea masuk nol persen, maka hal tersebut secara tidak langsung akan merugikan produsen bus dalam negeri atau perusahaan karoseri lokal.

"Kalau mau bea masuk nol persen, mereka (pemerintah provinsi) harus menjelaskan kepada karoseri, karena industri domestik bisa terkena dampaknya," ujarnya.

Chatib menambahkan, untuk seluruh pengadaan angkutan transportasi umum, pemerintah dapat langsung memberikan pembebasan PPnBM, tapi untuk keringanan bea masuk, masih ada prosedur yang harus ditaati terkait pengadaan.

"Kita masih menunggu, tapi mereka belum memutuskan apakah pengadaan domestik atau impor. Kalau mau bea masuk nol persen, bicarakan implikasinya dengan industri," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan impor ratusan bus Transjakarta dari China. Sebagian besar bus tersebut telah tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan siap dioperasikan mulai Januari 2014.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pengadaan bus Transjakarta dilakukan secara bertahap dan target pengadaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013 mencapai 310 unit.

"Target kami, seluruh jumlah bus itu sudah dipenuhi paling lambat Januari 2014. Sedangkan, 132 bus yang sudah datang saat ini telah dilakukan uji kir dan siap dioperasikan mulai Januari 2014," katanya.

Syafrin mengungkapkan target pengadaan bus untuk 2014 mendatang jumlahnya jauh lebih banyak, yaitu sekitar 4.000 bus yang terdiri atas 1.000 bus Transjakarta dan 3.000 bus sedang.

"Pengadaan angkutan masal berupa bus sedang dan bus Transjakarta menjadi salah satu program prioritas Pemprov DKI karena tujuannya untuk menahan lonjakan mobil murah di Jakarta," ujarnya. (Ant)

Foto : SY

Komentar:

Gak kebayang ya jika bea masuk impor benar2 ditiadakan. Mungkin barang2 impor dapat dijual murah tanpa kena bea masuk.sayangnya ini baru diberlakukan untuk angkutan public. Ini salah satu tujuan pemerintah juga untuk mengurangi pemakaian BBM. Lebih tepatnya agar masyarakat tidak terlalu banyak menggunakan kendaraan pribadi dan berpindah ke kendaraan umum.


sumber:
http://wartaekonomi.co.id/berita22002/menkeu-pembebasan-bea-masuk-dimungkinkan-untuk-transjakarta.html

Desember 28, 2013

Teh Indonesia terpuruk

JAKARTA, KOMPAS.com -Perkebunan teh Indonesia yang dulu mengalami masa kejayaan kini terpuruk. Dalam 10 tahun terakhir luas lahan perkebunan teh di Indonesia berkurang 30.000 hektar atau saat ini tersisa 120.000 hektar. Ekspor teh terus menurun, sedangkan impor terus naik.Hal itu terungkap dalam rapat tahunan anggota Dewan Teh Indonesia dan Dialog Teh Nasional Tahun 2013, Selasa (26/11/2013), di Jakarta. Acara dibuka Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan.

Ketua Umum Dewan Teh Indonesia Rachmat Badruddin mengatakan, saat ini anggaran untuk pengembangan teh nasional meningkat dari semula hanya Rp 5 miliar per tahun menjadi Rp 48 miliar. Meski demikian, anggaran tersebut harus dimanfaatkan dengan baik untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas teh nasional.

Dia mengimbau para petani yang menjadi sasaran program pemberdayaan pengembangan teh turut berpartisipasi dengan sungguh-sungguh. ”Kalau mental petani hanya meminta dan tidak ada upaya kuat mengubah nasib sendiri, dana yang besar itu tidak akan banyak gunanya,” katanya.

Akan lebih baik kalau pengembangan industri teh nasional mengintegrasikan dari hulu ke hilir.

”Yang penting apakah terlintas di benak kita semua untuk menjadikan industri teh nasional maju. Berbagai industri teh dunia juga kesulitan bahan baku, ini peluang bagi Indonesia,” katanya.

Menurut Rusman, perlu kolaborasi lintas sektoral untuk pengembangan industri teh nasional. Tidak hanya Kementerian Pertanian yang mengurusi masalah budidaya, tetapi juga Kementerian Perindustrian
yang mengurusi masalah pengolahan.

Rusman mengatakan, saat ini, lahan teh nasional hanya tersisa 120.000 hektar. Produksi teh 150.000 ton per tahun teh kering dengan ekspor 80.000 ton. Impor teh 20.000 ton dan terus meningkat setiap tahun. ”Lama-lama akan terjadi keseimbangan neraca perdagangan teh sebelum akhirnya Indonesia akan defisit,” katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit mengatakan, dibandingkan dengan tanaman perkebunan mana pun, penyerapan tenaga kerja di perkebunan teh tidak tertandingi. Keberadaan tanaman teh di pegunungan dan sistem perakaran yang kuat mampu menahan banjir.

Perkebunan teh juga merupakan magnet pariwisata yang menjanjikan dan penyumbang devisa dari ekspor. Dalam dua tahun belakangan terjadi kelebihan pasokan teh di pasar dunia. Komoditas teh Indonesia kalah bersaing sehingga perusahaan perkebunan teh Indonesia banyak yang merugi. (MAS)


Komentar : seharusnya impor teh harus dikurangi. Dan kita harus memperluas ladang perkebunan teh. Jangan malah berkurang. Disaat ini malah kesempatan Indonesia untuk mengekspor teh dapat meningkat demi mendapatkan penjualan yg baik. Selain itu perkebunan teh ini juga dapat mengurangi banjir. Usahapun harus ada demi meningkatkan pertumbuhan teh ini.


sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/27/0728450/Teh.Indonesia.Terpuruk

RI Pulangkan Udang asal Malaysia


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kian memperketat masuknya produk udang dari luar negeri demi mencegah penyakit sindrom kematian dini atau early mortality syndrome(EMS) masuk Indonesia.

Terbukti mengandung EMS, September lalu, badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menolak udang dari Malaysia dan memutuskan untuk mengembalikan udang tersebut. Total udang yang re-ekspor itu mencapai 43 ton atau sekitar Rp 2,15 miliar dengan asumsi udang per kilo Rp 50.000 per kilo gram.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, adanya sistem karantina terintegrasi dari hulu dan hilir dengan konsep biosecurity memperkecil penyakit seperti EMS masuk ke Indonesia lewat produk perikanan.

Apalagi, selain terbukti membawa penyakit EMS, produk udang asal Malaysia juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/KEPMEN-KP/2013 yang berlaku sejak 20 Juni 2013.

Dalam Kepmen tersebut secara tegas disebutkan larangan importasi produk udang baik hidup maupun beku dari negara-negara yang positif terjangkit EMS.

Lampiran aturan itu juga menyebutkan, ada tiga jenis udang dari empat negara yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Yakni udang jenis Litopenaeus vannamei (udang vannamei), Penaeus monodon (udang windu) dan Penaeus Chinensis.

Adapun negara asal udang yang dilarang masuk adalah China, kemudian Malaysia, Vietnam serta Thailand.

Makin meluas

Sekadar mengingatkan, penyakit EMS pertama kali muncul di China pada tahun 2009. Penyakit ini kemudian menyebar ke Vietnam pada tahun 2010, dan ke Malaysia di tahun 2011.

Merebaknya penyakit ini pula yang mengakibatkan penurunan produksi udang Malaysia sekitar 30.000 ton atau hanya 42% dari produksi tahun 2011.

Di tahun 2012, penyakit EMS ini juga menyerang Thailand. Kemudian, EMS juga telah menjangkiti usaha budidaya udang di Meksiko pada Mei 2013. Bahkan, India juga ikut terjangkit penyakit ini.

Meski belum ada peraturan tertulis soal larangan udang dari India dan Meksiko, impor udang ataupun indukan dari dua negara ini sudah dihentikan. Salah satu sumber indukan udang yang saat ini negaranya bebas EMS adalah Hawai.

Narmoko Prasmadji Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementrian mengatakan, penularan penyakit EMS ini dapat terjadi melalui beberapa cara mulai dari air hingga pakan. "Oleh sebab itu, kita akan terus kuatkan inspeksi," kata Narmoko memberi alasan.

Saat ini, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sedang menggodok peraturan menteri perikanan dan kelautan yang melarang segala macam produk udang mulai dari udang indukan, benih udang dan pakan hidup untuk udang. Namun, aturan ini kini masih disempurnakan di biro hukum KKP.

Selama ini produk udang masih menjadi andalan ekspor perikanan Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nilai ekspor produk udang pada semester I 2013 mencapai 723,6 juta dollar AS atau 36,7 persen dari total ekspor produk perikanan yang mencapai 1,97 miliar dollar AS.

Hingga semester I tahun ini volume produksi udang Indonesia telah mencapai 320.000 ton, mengalami peningkatan 26,58% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebanyak 252.800 ton. Dengan melihat kinerja produksi tersebut, KKP optimistis target produksi udang di tahun ini sebanyak 608.000 bisa tercapai. (Handoyo)

Komentar : penyakit EMS ini cukup diwanti wanti oleh Indonesia. Secara perlahan sudah mulai ke beberapa Negara melewati salah satu bagian yg diekspor yaitu udang. Bagian perikanan harus semakin waspada dengan bahan2 yg diekspr dari luar. Demi menjaga kesehatan Negara dari serangan penyakit EMS ini.


sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/27/0802063/RI.Pulangkan.Udang.asal.Malaysia

Orang Kaya Dilarang Beli Rumah Murah untuk Investasi


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat sedang menggodok pembentukan badan pengawas untuk mencegah masyarakat menengah ke atas membeli rumah murah. Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat Maharani menilai, masyarakat menengah ke atas membeli rumah murah hanya untuk berinvestasi.

Padahal, sasaran pemerintah dalam pembangunan rumah murah adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Rumah MBR jadi investasi, itu tidak tepat sasaran. Ternyata yang beli masyarakat menengah atas," ujar Maharani, Selasa (26/11/2013).

Dengan adanya badan pengawas, Maharani menjamin rumah untuk MBR bisa tepat sasaran. Bahkan, masyarakat kelas atas yang ketahuan membeli rumah murah akan dikenakan sanksi tegas. Ini karena badan pengawas akan disahkan melalui undang-undang.

"Dalam UU pengawasan permukiman, sudah diatur sanksi bagi pelaku pembangunan dan pemilik rumah," ucap Maharani.

Kini, Kementerian Perumahan Rakyat masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk membentuk badan pelaksana pembangunan perumahan.

"Pembentukan badan pelaksana (dilakukan) karena selama ini developer seperti enggan membangun rumah MBR," kata Maharani. (Adiatmaputra Fajar Pratama)


Komentar : dalam pembangungan rumah MBR ini, pemerintah mempunyai sasaran bagi masyarakat yg gaji nya berkecukupan. Jika masyarakat kelas menengah ke atas yg membelinya, percuma juga usaha pemerintah ini. Dimohon untuk mengerti dan tidak mengambil kesempatan dalam kasus ini. Badan pengawas juga harus teliti dan tegas dalam membantu upaya pemerintah ini.

SUMBER:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/27/1102283/Orang.Kaya.Dilarang.Beli.Rumah.Murah.untuk.Investasi.

Presiden SBY: Alhamdulillah, Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh

JAKARTA, KOMPAS.com

- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pagi ini membuka Kompas 100 CEO Forum, yang dihelat di Jakarta Convention Center, Jakarta.

Dalam forum bertajuk "Perhelatan Politik dan Momentum Menjaga Pertumbuhan Ekonomi" tersebut, SBY menyampaikan empat pandangannya tentang perekonomian Indonesia.

"Pertama, sejumlah realitas, tren, dan tesis, kalau kita bicara ekonomi, saya ingin kita berangkat dari cara pandang yang relatif sama. Meskipun dunia bergejolak, Alhamdulillah ekonomi Indonesia terus tumbuh," kata SBY, di Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Kedua, lanjut SBY, jika permasalahan mendasar yang menghambat pertumbuhan ekonomi bisa dituntaskan, sebetulnya perekonomian Indonesia bisa tumbuh lebih tinggi.

Ketiga, Presiden mendorong agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para ekonom untuk tekun, sabar dalam mengelola ekonomi Indonesia.

Presiden juga memandang, perekonomian Indonesia setiap saat bisa mengalami gejolak, di luar karena faktor eksternal. Bahkan katanya lagi, saat inipun ia merasakan ada gejolak ekonomi.

Dari empat pandangannya itu, ia menyampaikan empat poin pertanyaan penting yang bisa didiskusikan dalam forum yang juga dihadiri oleh 11 elit partai politik itu.

"Dari empat pandangan tadi, saya garisbawahi bagaimana kita mengelola ekonomi di akhir 2013 dan menjaga pertumbuhan ekonomi di tahun pemilu. Ada empat poin pertanyaan, pertama, ada apa dengan ekonomi kita? Seberapa besar tekanan yang kita alami? Langkah apa yang akan kita lakukan? Dan apa yang kita harapkan, meski politik akan memanas karena Pemilu, agar ekonomi tumbuh, dan pertumbuhan terjaga," sebut SBY.

Usai menyampaikan pidatonya soal perekonomian bangsa tersebut, Presiden menekan tombol sebagai tanda Kompas 100 CEO Forum dibuka. Turut mendampingi SBY membuka resmi forum, yakni Pemimpin Umum Kompas Jakob Oetama, CEO Kompas Gramedia Agung Adi Prasetyo, Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa.


Komentar : 2 periode SBY menjabat sebagai presiden Indonesia memang perekonomian di Negara kita sedikit demi sedikit meningkat. Hutang Indonesia pun sedikit demi sedikit mulai berkurang. Saat ini Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperbaiki pertumbuhan ekonominya.


sumber:

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/27/1145461/Presiden.SBY.Alhamdulillah.Ekonomi.Indonesia.Terus.Tumbuh

Chatib Basri: Harga Naik, Kuota BBM Subsidi Terjaga



JAKARTA - Neraca perdagangan Indonesia selalu mengalami defisit, salah satunya karena tingginya importasi minyak mentah (crude) serta Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasalnya produksi dalam negeri tidak mencukupi permintaan yang hanya 830.000 barel per hari (bph), sedangkan kebutuhan mencapai 1,3 juta bph.

Guna mengurangi tingginya importasi minyak mentah dan BBM, Pemerintah pada bulan Juli lalu menaikan harga BBM bersubsidi untuk Premium sebesar Rp6.500 per liter dan Solar sebesar Rp5.500 per liter yang sebelumnya Rp4.500 per liter.

Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan dengan kenaikan harga BBM subsidi, selain mengurangi importasi BBM namun mampu menjaga kuota BBM subsidi yang dipatok tahun ini mencapai 48 juta kiloliter (kl).

"Dengan kenaikan ini kuota BBM subsidi terjaga," ungkap Chatib saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Chatib menjelaskan, biasanya pada bulan Oktober tahun-tahun sebelumnya, pemerintah sudah meminta penambahan kuota BBM subsidi untuk pemenuhan sampai akhir tahun.

"Kaya tahun lalu aja, pemerintah minta penambahan kuota, tapi sekarang udah enggak minta. Ini cara pemerintah agar menekan tingginya importasi," tuturnya.

Komentar : kenaikan harga BBM ini awalnya memang banyak yg tidak menyetujuinya. Tapi kenaikan BBM ini memang memberi dampak positif bagi Indonesia. Inti dari keinginan pemerintah sebenarnya hanya ingin mengurangi pemakaian BBM. Banyak transportasi umum yg digerakkan oleh pemerintah karena menyangkut BBM ini juga. Maka pakailah BBM secara bijak.

sumber:

http://economy.okezone.com/read/2013/11/27/19/903575/chatib-basri-harga-naik-kuota-bbm-subsidi-terjaga

Oktober 27, 2013

Tugas 3



Coba anda berikan contoh tulisan ilmiah populer, dengan topik persitiwa-peristiwa yang terjadi saat ini !


Ini Rekaman soal "Bunda Daging" di Pengadilan Tipikor


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon antara anggota DPR Fraksi PKS Budiyanto dan staf pribadi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaky, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dalam rekaman pembicaraan itu, tersebut sosok yang dipanggil "Bunda Daging" dan "Mbah Putri Daging".

"Pokoknya cuma dua. Kemungkinan nanti malam setelah menteri ente kasih ini data. Bunda lagi ini yang jemput ni. Kalau ini Bunda Daging.. He-he," ucap Ahmad Zaky dalam rekaman pembicaraan itu.

Kemudian, Budiyanto hanya tertawa menanggapinya.

"Kalau Bunda Mbahnya daging itu. Mbah Putri Daging itu udah ngasih tahu, Ente," ucap Zaky lagi.

Dalam rekaman itu, Budiyanto awalnya meminta Zaki mengirim e-mail soal kuota. Setelah itu Budiyanto akan menyampaikannya kepada menteri. Namun, tak jelas kuota apa yang dimaksud. Setelah itu, mereka membicarakan bahwa ada yang tidak dijalankan Ibu Banun.

"Loh, lebih susah narik dari Bu Banun apa apa ngomong mbatalin Ustaz Luthfi?" saya bilang. Diem dia, he-he-he. Ini, kan Bunda itu sudah ngomong Ana, anak buahnya, ngomong sama. Sebetulnya dari China aja. Seolah-olah gitu kan dia enggak berani ngomong, diem aja. He-he,"kata Budiyanto dalam rekaman itu.

Sementara itu Budiyando mengaku lupa dengan pembicaraan itu. Selain itu, ada pembicaraan Zaky yang mengatakan bahwa Ustaz sering lupa jika tidak diingatkan soal daging. Kemudian Zaky juga menyebut nama Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro. Dia juga menyebut ada persentasi di Lembang.

"Ane bilang, 'akhir, emang ane ngasih portofolio maen-maen ke Ustaz Luthfi? Beliau persentasi di Lembang. Presentasi di depan Menteri. Warso apel semua ya. Tapi nggak bisa dieksekusi'. 'Ya, kalau begini-begini gimana?' Lemes Ahmad. Ha-ha-ha. 'Oh iya iya kalau begitu apa siap-siap Ane kalau udah'. Nah, dia pulang bareng Menteri katanya sekarang. Ane enggak tahu,"ucap Zaky.

Kemudian, tiba-tiba Budiyanto menanyakan tentang buah. Zaky menjawab,"Tentang semua. Tentang buah, bawang, pergerakan Warso apa segala macem itu," kata Zaky.

Dalam persidangan, Budiyanto mengatakan hal yang dimaksud bukan kuota daging, melainkan kuota buah. Sementara itu, terkait pembicaraan dengan Zaky dia mengaku sedang melakukan investigasi. Adapun Budiyanto dihadirkan sebagai saksi Luthfi Hasan terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.


Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2013/10/24/2131097/Ini.Rekaman.soal.Bunda.Daging.di.Pengadilan.Tipikor?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp

Tugas 2

1. Kualitas karya tulis ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu :

a. Topik yang menarik

b. Mudah dipahami oleh pembaca

Coba Anda jelaskan kedua aspek ini !


a. Topik yang menarik

Biasanya aspek ini sangat dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa yang sedang terjadi. Misalnya Apa yang sedang terjadi di akhir-akhir hari ini ? Siapakah yang mengalami peristiwa tersebut ? Dimanakah peristiwa tersebut terjadi ? Kapan peristiwa tersebut terjadi ? Mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi ?

5 pertanyaan tersebut sangat berpengaruh terhadap menarik atau tidaknya suatu topik. Jika jawaban dari 5 pertanyaan itu merupakan jawaban peristiwa yang tidak populer/unik, maka topik tersebut besar kemungkinan tidak menarik. Aspek ini biasanya berhubungan kuat oleh judul yang dibuat dari sebuah topik.


b. Mudah dipahami oleh pembaca

Aspek ini merupakan aspek lanjutan dari sebelumnya, dimana saat pembaca melihat judul yang menarik. Namun saat membaca membuat mengantuk atau bosan, tidak mustahil sang pembaca langsung menutup laman tersebut.

Tipsnya adalah :
- Jangan memberi terlalu banyak teks yang di tampilkan
- Gunakan kombinasi gambar dan warna
- Gunakan bahasa yang familiar di telinga masyarakat atau berikan penjelasan setelahnya

Tugas 1

  1. Jelaskan dengan contoh “ Penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar “!
Bahas Indonesia Yang Baik dan Benar

Bahasa Yang Baik
            Penggunaan bahasa yang baik (sesuai aspek komunikatif) adalah sesuai
dengan sasaran kepada siapa bahasa tersebut di sampaikan. Hal ini harus
disesuaikan dengan unsur umur, agama, status sosial, lingkungan sosial, dan
sudut pandang khalayak sasaran kita.

Bahasa yang Benar
            Bahasa yang benar berkaitan dengan aspek kaidah, yaitu peraturan bahasa
(tata bahasa, pilihan kata, tanda baca, dan ejaan).

Contoh :

Apakah kamu ingin datang ke rumah temanmu?

Apa yang telah kamu lakukan hari ini?


   2.  Berikanlah contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi !

 Alat-alat yang digunakan untuk berkomunikasi misalnya gerak badaniah, alat bunyi-bunyian, kentongan, lukisan, gambar, dsb).

Contohnya :
-          bunyi tong-tong memberi tanda bahaya
-          adanya asap menunjukkan bahaya kebakaran
-          bedug untuk tanda segera melakukan sholat
-          simbol – tanda stop untuk pengguna jalan, simbol laki-laki dan perempuan bagi pengguna toilet.

-          bunyi alarm (suasana tanda bahaya gempa bumi/bencana alam) dsb.

Oktober 24, 2013

Rupiah Bermanuver di Bawah Rp11.000



JAKARTA - Nilai tukar Rupiah kepada Dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat, setelah melemah pada perdagangan kemarin. Sore ini, Rupiah berada di level Rp10.902 per USD.

Melansir Bloomberg, Selasa (22/10/2013), Nilai tukar Rupiah sore ini menguat Rp389 atau 3,45 persen menjadi Rp10.902 per USD dalam perdagangan Non-Delivery Forward (NDF).

Sementara itu, pergerakan harian terendah menyentuh Rp10.766 per USD. Sedangkan tertinggi di level Rp 11.283 per USD.

Sementara itu, yahoofinance mencatat Rupiah sore ini melemah 6 poin atau 0,05 persen menjadi Rp11.287 per USD. Adapun pergerakan harian berada di Rp11.260-Rp11.275 per USD.

Sementara itu, Kurs tengah Bank Indonesia (BI) mengalami penguatan dibandingkan periode sebelumnya. hari ini tercatat Rp11.258 per USD.(rez)
(wdi)



Analisa :

Keadaan skrng ini disebut sebagai kelabilan ekonomi. Nilai rupiah akhir2 ini sedang menguat hingga mencapai lebih dari Rp 11.000 per USD. Ini cukup berdampak buruk dengan keadaaan ekonomi di Indonesia. Naiknya harga rupiah akan mempengaruhi naiknya harga barang di Indonesia.

Sumber :

http://economy.okezone.com/read/2013/10/23/278/885799/rupiah-bermanuver-di-bawah-rp11-000

Reksa Dana untuk Tujuan Keuangan


DALAM Financial Expo yang digelar awal Oktober di JHCC, Jakarta, banyak informasi menarik mengenai perencanaan keuangan. Para pengelola produk investasi, tidak lagi hanya menawarkan produk investasi, melainkan memberikan solusi keuangan kepada para nasabah. Solusi keuangan disebut juga perencana keuangan.

Sebelum membeli produk investasi, setiap calon pembeli atau calon nasabah harus lebih dahulu memahami tujuan keuangan. Tujuan keuangan meliputi pendidikan anak, membeli rumah, pensiun, atau berbagai kebutuhan lain di masa depan.

Reksa dana bisa dijadikan sarana untuk setiap orang mencapai tujuan keuangan seperti yang tadi disebutkan di atas. Ada empat jenis reksa dana konvensional yang bisa dipilih untuk menyesuaikan dengan karakter investasi pemodal yaitu reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap dan reka dana pasar uang.

Selain itu, ada pula reksa dana non konvensional seperti reksa dana terproteksi. Jenis-jenis reksa dana ini bisa dipilih sebagai diversifikasi yang porsinya disesuaikan kembali dengan profil risiko investor. Ada tiga strategi investasi yang dapat dipergunakan yaitu strategi buy and hold,portfolio rebalancing dan cost averaging.

Strategi buy and hold adalah metode investasi yang dilakukan investor yang membeli produk investasi, kemudian mendiamkan dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa terlalu mempedulikan kenaikan atau penurunan harga di pasar. Investor yang memilih strategi ini berasumsi bahwa investasi dalam jangka panjang akan menguntungkan.

Dengan melakukan buy and hold dalam jangka waktu panjang, ada dua kemungkinan yang akan dihadapi oleh investor. Pertama, setelah jangka panjang ternyata hasilnya masih rugi, alias nilai investasi di bawah nilai investasi awal. Kedua, nilai investasi di atas nilai investasi awal, tapi jumlahnya tidak seperti yang diharapkan akibatnya tujuan keuangan tidak tercapai.

Dalam sebuah riset tentang potensi investasi jangka panjang yang dilakukan oleh konsultan independen riset investasi di pasar modal, PT Infovesta Utama, probabilitas investor untuk mengalami kerugian di bursa saham dengan jangka waktu 15 tahun adalah nol persen. Sementara bagi investor yang memiliki jangka waktu investasi antara 3-10 tahun memiliki probabilitas kerugian antara 4,34 persen- 24,41 persen.

Strategi portfolio rebalancing, adalah strategi penyesuaian portofolio investasi dengan kondisi pasar modal. Misalnya, ketika menyusun portofolio investasi, komposisi reksa dana saham misalnya 50 persen dan reksa dana pendapatan tetap 50 persen, maka ketika pasar saham anjlok, dan nilai investasi pada reksa dana saham menjadi berkurang, maka, investor harus menjual sebagian obligasi untuk dibelikan reksa dana saham, agar komposisinya kembali menjadi 50 persen-50 persen.

Begitupun sebaliknya, jika nilai portofolio obligasi yang berkurang akibat penurunan harga obligasi, maka investor harus menjual sebagian saham, dan membeli obligasi agar komposisinya tetap 50 persen-50 persen. Apabila harga saham atau obligasi naik, investor yang memilih strategi ini bisa merealisasikan keuntungan agar komposisi kembali sama.

Sementara strategi cost averaging adalah membeli reksa dana dengan cara bertahap. Dengan cara ini, investor tidak perlu terlalu mengkhawatirkan kenaikan dan penurunan kondisi pasar, karena akan selalu memiliki kesempatan dalam setiap siklus investasi. Strategi cost averaging ini dinilai paling ideal untuk investasi jangka panjang, sesuai dengan tujuan keuangan. (TIM BEI)
(//wdi)

Analisa :

Reksa dana dapat membantu calon nasabah dalam investasi. Tidak hanya itu, reksa dana membantu untuk mencapai tujuan keuangan para nasabahnya. Nasabah pun harus cerdik memilih tempat investasinya agar mendapatkan keuntungan. Reksa dana disini menjadi penolong untuk membantu nasabahnya.

Sumber :

http://economy.okezone.com/read/2013/10/14/226/881227/reksa-dana-untuk-tujuan-keuangan

Investasi dengan Modal Minimalis

SALAM sejahtera.

Saya mau tanya, dengan modal Rp400 ribu, apakah saya bisa berinvestasi, dan bagusnya saya berinvestasi apa?

(Aldi Syahputra)

Jawab:

Hi Aldi,
Dengan modal minim seperti yang Anda miliki, kita masih tetap bisa berinvestasi kok walaupun memang pilihannya tidak bisa terlalu banyak. Dengan asumsi jumlah uang yang Anda sebutkan tersebut adalah memang yang tersedia untuk diinvestasikan tiap bulannya, pilihan yang paling memungkinkan adalah menginvestasikan dana tersebut ke reksa dana ritel.

Produk reksa dana ritel ini menurut saya adalah produk yang sangat bagus karena dengan jumlah modal yang minim kita bisa berinvestasi di pasar modal. Saat ini produk Reksadana ritel tersedia di beberapa bank yang menjadi agen penjualnya, dan bisa kita dapatkan dimulai dari modal seratus ribu rupiah saja, begitu pula untuk setoran minimum berikutnya berada di angka yang sama.

Alternatif instrumen investasi lainnya yang bisa kita pilih untuk modal minimalis adalah produk logam mulia. Produk investasi ini menjadi pilihan karena sifatnya yang memiliki kenaikan harga cukup baik serta potensi imbal hasil yang lebih baik dibandingkan dengan produk tabungan ataupun deposito, sementara risiko penurunan nilainya juga relatif kecil.

Namun, karena modal yang anda miliki termasuk minim, maka Anda mungkin perlu menabung dulu hingga beberapa waktu untuk bisa mendapatkan logam mulia ini paling tidak untuk kepingan dengan berat terkecil yaitu 1 gram.


Semoga bermanfaat,


Salam,

Andy Nugroho, CFP

MRE Financial & Business Advisory
Jl. Musi no.33, Cideng, Jakarta Pusat
www.mre.co.id.

See us live at www.financeku.com , our Live Video Streaming workshop on Financial Planning, Investment & Entrepreneurship

Anda memiliki pertanyaan seputar masalah keuangan, kami siap beri solusinya. Kirimkan pertanyaan Anda ke economy@okezone.com, dan redaksi@okezone.com dengan subyek "Konsultasi Ekonomi".

(kie) (//wdi)

Analisa :

Reksa dana ritel adalah layanan yg dibuat oleh bank . para nasabah pun dapat berinvestasi dalam modal yg minim. Kita bisa menanyakan langsung kepada bank untuk cara dan perusahaan yg akan kita investasikan. Ini salah satu internatif untuk berinvestasi dalam modal yg minim.

Sumber :

http://economy.okezone.com/read/2013/10/18/315/883407/investasi-dengan-modal-minimalis

SAHAM KO BISA TIDUR?


Investor atau calon investor mungkin pernah mendengar istilah ‘saham tidur’. Sebelum membahas apa itu saham tidur, mari kita mengingat kembali strategi berinvestasi saham.

Ketika berinvestasi di pasar modal, investor harus benar-benar menyadari adanya kemungkinan mengalami kerugian, disamping potensi keuntungan yang tinggi. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengarahi oleh kemampuan investor dalam menganalisa keadaan harga saham dan kemungkinan turun naiknya harga di bursa.

Saat berinvestasi di pasar modal, investor tidak dijamin akan mendapatkancapital gain atau selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham di setiap waktu. Investor juga memiliki peluang akan mengalami kerugian atau capital loss.

Strategi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan keuntungan dan meminimalkan risiko dalam berinvestasi saham adalah dengan cara mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko dalam investasi karena kemungkinan bagi investor dalam mengalami kerugian akan disebar ke berbagai jenis saham.

Sebelum memilih saham mana saja yang akan dimasukkan ke dalam keranjang portofolio investasi, sebaiknya investor terlebih dahulu harus mengumpulkan informasi dan melakukan analisa terhadap berbagai jenis saham. Langkah berikutnya, memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana investasi.

Apabila di antara saham tersebut ada yang mengalami penurunan harga, maka saham tersebut dapat dilepas untuk kemudian digantikan dengan saham yang lain yang lebih baik. Kemudian apabila saham yang dilepas tadi harganya diperkirakan telah mencapai titik terendah, dapat dipertimbangkan untuk dibeli kembali apabila perusahaan yang bersangkutan memperlihatkan kinerja dan prospek yang baik.

Strategi berikutnya, adalah beli dan simpan. Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis, bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.

Nah, strategi berikutnya adalah membeli saham tidur, sesuai judul di atas. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ditransaksikan investor. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama (pendiri perusahaan).

Saham tidur dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih kurang cerah sehingga kurang mendapat perhatian pemodal. Harga saham seperti ini biasanya cenderung undervalued (di bawah harga wajar).

Apabila investor meyakini kinerja perusahaan yang sahamnya tidur akan baik di masa mendatang, maka investor bisa membeli saham ini di harga yang rendah dibanding nilai buku perusahaan. Tetapi, membeli saham tidur ini diperlukan kesabaran investor terhadap perkembangan harga saham perusahaan yang bersangkutan.

Investor yang memilih strategi membeli saham tidur ini cenderung lebih bersifat spekulatif. Investor masih bisa mendapatkan keuntungan tahunan dari pembagian dividen saham tidur. Banyak perusahaan besar, terutama perusahaan multinasional yang sahamnya tidur, karena dimiliki institusi besar yang terbatas. Namun, perusahaan ini bisa memberikan dividen yang besar setiap tahun, karena keuntungan besar dari perusahaan.

Sekedar tambahan, ada pula investor yang memilih berkonsentrasi pada industri tertentu. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis industri, sehingga mengetahui prospek perkembangannya di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, investor dapat memilih beberapa saham perusahaan yang baik yang memiliki bisnis di dalam sektor industri yang bersangkutan. Contohnya hanya membeli saham sektor infrastruktur, atau membeli saham di sektor perkebunan. (//)



Analisa :

Mungkin aneh setelah melihat judul artikel ini. Saham ko tidur? Hehe bukan berarti saham ini benar2 sedang tidur pulas, namun saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ditransaksikan investor. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama (pendiri perusahaan)

Saham tidur bukan berarti sudah benar2 bangkrut, tp hanya blm mendapatkan keuntungannya. Bias jadi perusahaan yg terkena demam saham tidur ini dapat mencapi prospek yg baik di masa depan. Tinggal kita sebagai investor harus pintar dalam membeli saham2 yg ingin kita investasikan.



Sumber :

http://economy.okezone.com/read/2013/09/22/226/870017/saham-kok-bisa-tidur

Memahami Kelemahan Safe Deposit Box

APAKAH barang-barang berharga aman untuk disimpan di safe deposito box? Apa saja plus minusnya menyimpan barang di safe deposit box? Jika ada bencana, akankah bank akan bertanggung jawab? Apa saja kelemahan/hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan fasilitas safe deposito box?

Hormat saya,

Leliyana
Bandung Selatan


Jawab:

Salam kenal Ibu Leliyana,

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi di mana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah. Berikut penjelasan detailnya. *)

Keuntungan

1. Aman.
Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.

2. Fleksibel.
Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.

3. Mudah.
Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.

2. Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB.

3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.

4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.

5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.

6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.

7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

Bank tidak bertanggung jawab atas:

1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.

2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

Barang yang tidak boleh atau sebaiknya tidak disimpan dalam SDB, antara lain :

1. Senjata api / bahan peledak.

2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.

3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).

4.Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

Salam,

Redaksi Economy.Okezone.com

*) Disarikan dari Bank Indonesia.



Analisa :

Safe deposit box adalah jasa penyimpanan yg ditawarkan kepada penyewa yg ingin menyimpan barang berharganya agar lebih aman. Kita tidak tau apa yg terjadi di masa yg akan datang jika terjadi hal2 yg tidak diinginkan di rumah kita. Apalagi jika terjadi kepada surat2 / barang berharga kita. Safe deposit box merupakan tempat yg lebih aman untuk menyimpan barang2 tersebut.

Bank akan memberikan biaya sewa bagi para penyewa yg mempercayai barang2 berharganya tersimpan di deposit box itu. Dan penyewa membayar biaya sewanya dan menyetujui perjanjian2 yg disetujui oleh kedua belah pihak.

Sumber :

http://economy.okezone.com/read/2013/09/05/192/861317/memahami-kelemahan-safe-deposit-box

Pantangan Bagi Pemilik Kartu Kredit


HAI Okezone, saya Yusnia, baru lulus kuliah. Puji Tuhan, saya sudah diterima kerja. Karena baru memilai kerja dan baru memiliki gaji sendiri, rasanya banyak sekali kebutuhan.

Saya jadi tertarik pakai kartu kredit. Apalagi sekarang di mal-mal banyak yang menawari saya kartu kredit. Untuk pembelian gadget juga ada fasilitas untuk pakai kartu kredit.

Saya tertarik ikutan pakai kartu kredit. Buat saya yang keuangannya terbatas tapi banyak maunya, apa yang harus saya lakukan? Soalnya banyak orang yang pakai kartu kredit jadi punya banyak masalah. Apa aja yang jadi pantangan dan harus saya ketahui kalau sudah punya kartu kredit.

Yusnia
Yusnia-*****@yahoo.co.id.


Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaannya kepada Redaksi Okezone. Selamat Anda telah lulus dan mendapat pekerjaan.

Menggunakan gaji memang harus bijak. Tujuannya agar kebutuhan bisa dipenuhi dan tidak defisit. Banyak orang yang memilih menggunakan kartu kredit untuk memudahkan keuangan. Tetapi, jika tidak dikontrol dengan baik, justru bisa menyulitkan.

Pantangan atau hal yang harus dihindari adalah kebiasaan membayar jumlah minimum, karena dapat dikenakan bunga lebih besar atau waktu lebih panjang sampai tagihan lunas. Selain itu keuntungan kartu kredit adalah membayar dengan cara mencicil. Tetapi bukan berarti mengikari kewajiban membayar utang.

Berikut panduan bagi pengguna kartu kredit*.

Keuntungan Memakai Kartu Kredit

- Transaksi lebih praktis, tidak perlu bawa uang tunai.
- Tidak khawatir menerima uang palsu.
- Anda tidak perlu mengeluarkan uang pada saat itu juga.
- Berguna di saat-saat darurat, dimana uang tunai tidak tersedia.
- Barang yang anda inginkan bisa dicicil.

Tips Memilih Kartu Kredit

- Pilih kartu kredit dari penerbit yang dipercaya, berpengalaman dan dikenal memiliki kinerja yang profesional.
- Pilih kartu kredit yang banyak memberi berbagai kemudahan.
- Pilih kartu kredit dimana Anda bisa ikut atau tidak dalam pelindungan asuransi.
- Pilih kartu kredit yang memberi banyak manfaat, dibanding biaya yang dibebankan (value for money).
- Ajukan permohonan kartu kredit hanya jika Anda telah mengerti syarat dan ketentuan yang berlaku dalam aplikasi (suku bunga, biaya dan besarnya pembayaran minimum).

Yang Harus Anda Perhatikan Bila Memiliki Kartu Kredit

- Manfaatkan penarikan tunai melalui ATM dengan kartu kredit hanya dalam keadaan darurat saja.
- Segera hubungi perusahaan penerbit kartu kredit bila anda memiliki pertanyaan, komentar ataupun mulai mengalami kesulitan pembayaran.
- Kumpulkan sales draft Anda, ini perlu untuk pembuktian jika jumlah di lembar tagihan berbeda dengan nilai pembelanjaan Anda.
- Bayar penuh tagihan sebelum jatuh tempo, agar terhindar dari biaya keterlambatan dan biaya-biaya lain yang tidak Anda inginkan.

Demikian semoga bisa membantu.

Salam,
Redaksi Economy Okezone.

*) Jawaban disarikan dari Bank Indonesia. (//rhs)

Analisa :
Penggunaan kartu kredit memang memudahkan para pemilknya dalam pembayaran. Namun kita harus tetap berhati2 dalam penggunaan kartu ini. Karena jika kita tidak dapat mengontrol maka bisa jadi uang kita akan terus menerus habis terambil oleh kartu kredit.
Kita harus membeli barang yg kita butuhkan saja dan jangan menyicil barang dalam jangka waktu lama, karena bunga yg harus kita bayar akan lebih besar.

Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2013/09/28/192/873316/pantangan-bagi-pemilik-kartu-kredit



Buka Usaha dengan Modal Bank Syariah


BANK syariah menyediakan Pembiayaan Modal Kerja iB bagi Anda yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga membantu pengusaha dalam membiayai penyelesaian proyek yang didapatnya.

Jenis kontrak pembiayaan modal kerja iB yang umum ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan Anda: bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Sebagai contoh, seorang pengusaha jasa konstruksi yang memiliki reputasi baik memperoleh proyek pembuatan jembatan dari pemerintah daerah dengan tiga kali termin pembayaran (termin I Rp200 juta, termin II Rp400 juta dan termin III Rp800 juta) sehingga total nilai proyek sebesar Rp1,4 milIar (proporsi pembayaran per termin adalah 1 : 2 : 4). Total modal yang dibutuhkan adalah Rp1 miliar rupiah, sementara ia hanya memiliki modal Rp400 juta.

Maka ia dapat mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor, apakah lebih membutuhkan kas atau barang.

Apabila kebutuhan kontraktor lebih kepada kebutuhan akan barang modal, maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis jual beli, misalnya untuk pembelian material atau bahan baku bangunan. Bank syariah kemudian akan menetapkan total margin keuntungan jual beli, misalnya sebesar Rp80 juta. Sehingga total pembiayaan menjadi sebesar Rp680 juta yang akan diangsur oleh pengusaha selama 2 tahun dengan nilai angsuran tetap per bulannya sebesar Rp28,3 juta (yaitu Rp680 juta dibagi 24 bulan). Nilai angsuran ini tetap hingga masa perjanjian berakhir, sehingga sangat memudahkan perencanaan keuangan.

Apabila kontraktor tersebut lebih membutuhkan kas maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil berupa pemberian tambahan modal sejumlah Rp600 juta yang dijadikan penyertaan bank syariah dalam proyek tersebut dengan menggunakan akad kemitraan bagi hasil (musyarakah).

Dalam hal ini kontraktor dan bank syariah bermitra dalam bentuk kongsi penyertaan modal. Misalnya disepakati nisbah bagi hasil adalah 40 persen untuk pengusaha dan 60 persen untuk bank syariah.

Misalnya juga disepakati nilai proyeksi keuntungan total sebesar Rp400 juta. Maka ilustrasi pembayaran untuk pembiayaan modal kerja iB oleh pengusaha adalah sebagai berikut:



Analisa :
Bank syariah menyediakan biaya modal untuk para pengusaha atau pembuka usaha baru yg membutuhkan tambahan. Bank syariah pun membantu untuk memilih apa yg lebih dibutuhkan para peminjam apakah barang modal ataupun kas.

Jika kas bank syariah akan meminjamkan uangnya dengan system bagi hasil. Dan Jika barang modal, peminjam dapat mengangsur pembayaran sesuai kontrak dengan bunga lebih rendah dibanding kita meminjam ditempat lain yang bunganya jauh lebih tinggi. Ini cukup menguntungkan para peminjam jika dapat bekerja sama dengan bank syariah.

Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2013/09/05/316/861122/buka-usaha-dengan-modal-bank-syariah

Dua Sisi Kebijakan Pajak UKM


JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai penerapan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) 1 persen bagi para pelaku industri, khususnya bagi Industri Kecil Menengah (IKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, akan menimbulkan penilaian yang berbeda.

"Kalau seperti ini akan ada dua sisi yang berbeda, ada yang menguntungkan dan memberatkan pelaku IKM tersebut," ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Euis menjelaskan, pengenaan pajak ini memang sedikit menyulitkan para pelaku usaha karena industri ini cenderung berhati-hati dalam pengeluaran biaya karena banyak hal yang harus diperhitungkan mulai dari proses produksi sampai penjualan.

"Dengan pengenaan pajak ini, para pelaku harus melakukan penyesuaian dari segi pengeluarannya tersebut. Industri kan pasti ada cost, nah mereka juga kan harus hati-hati dalam spending uangnya," kata dia.

"Mereka mencari bahan baku, memilih, mengolah, belum lagi elemen harus hitung, dibikin menjadi produk akhir. Sudah gitu, kalau sudah jadi, belum tentu ada yang beli tiap hari. Perlakuan pajak terhadap semua UKM sama, itu yang saya masih belum pas," tambahnya.

Menurut Euis, kebijakan ini juga akan mendorong para pelaku IKM menjadi lebih tertib dalam hal tata kelola dan administrasi. Selain itu, ini juga menunjukkan kontribusi dari para pelaku terhadap negara.

"Dan sudah ada kebanggaan untuk berkontribusi terhadap negara. Dia harus dibangkitkan partisipasinya terhadap negara. Biarpun usaha saya belum besar-besar amat, tapi saya bayar pajak loh. Itu sisi positifnya dari bayar pajak," ucap Euis.

Menurut Euis, agar tidak terlalu memberatkan, sebenarnya Indonesia bisa mencontoh Negara Australia dan New Zealand, dimana pajak bagi para pelaku industri di negara tersebut dihapuskan tetapi para pelaku harus melakukan pembinaan terhadap industri pendukungnya.

"Di Australia dan New Zealand, di mana mereka membebaskan tetapi industri harus mendorong industri-industri pendukungnya seperti industri komponen," tutupnya. ()



Analisa :

Pemberlakuan pajak 1% untuk para pelaku IKM, memang mempunya kelebihan dan kekurangan. Disatu sisi pemberian pajak ini membuat IKM menjadi berpartisipan terhadap Negara untuk membantu mendorong industri2 pendukungnya. Tetapi di sisi lain para pelaku IKM ini akan mengalami kesulitan memutar kembali perekonomian di industry kecilnya ini untuk membayar pajak 1% ini. Karena banyaknya pelaku industry kecil masih mempunyai banyak kebutuhan dan pengeluaran untuk industrinya sendiri , apalagi jika ditambah dengan pembayaran pajak ini.

Seharusnya sebisa mungkin kita mengambil jalan tengah ini, untuk meniadakan pemberlakuan pajak 1% ini tetapi para IKM harus mempunya tanggung jawab untuk membantu industri2 pendukungnya.

Sumber:

http://economy.okezone.com/read/2013/09/17/317/867391/dua-sisi-kebijakan-pajak-ukm



RUPIAH BERHASIL MENGUAT HARI INI



JAKARTA - Laporan kinerja emiten untuk periode kuartal III-2013 membuat nilai tukar Rupiah bergerak secara fluktuatif. Walaupun begitu, rupiah menguat pada sore ini.

Melansir Bloomberg, Kamis (17/10/2013), nilai tukar Rupiah sore ini menguat 0,70 poin atau 0,63 persen menjadi Rp11.125 per USD. Pergerakan harian terlihat sangat fluktuatif di kisaran Rp10.905-Rp11.370 per USD.

Ekonom Samuel Sekuritas, Rangga Cipta, mengungkapkan, pasar terlihat akan fokus pada pengumuman laporan keuangan ketiga. Hasil yang baik ikut mendorong penguatan indeks saham serta Rupiah.

Selain itu, lanjut Samuel, data ekonomi terakhir penjualan mobil dan motor, terlihat masih cukup kuat di bulan September. Penjualan mobil bulan lalu naik 49 persen mtm atau 14 persen yoy.

Selain itu data ekonomi terakhir, dari sisi performa PDB, penjualan durable goods yang kuat jelas akan menguntungkan. Akan tetapi target pemerintah untuk mengurangi tekanan dari defisit neraca perdagangan bisa terganggu.

"Perlu juga diperhatikan dampak sampingan dari dihentikannya shutdown, harga minyak mentah (WTI USD per barrel) yang turun drastis ke USD102 bisa kembali naik. Kombinasi kencangnya penjualan automotif dan mahalnya harga bahan bakar lagi-lagi bisa menjaga impor kuat," ujar Samuel. (rez)
(wdi)

Analisa :

Akhir2 ini kita dikejutkan dengan naiknya harga dolar terhadap rupiah. Bagi yg ingin membeli barang atau berlibur di saat2 ini pasti sangat mewanti2 berapa kenaikan harga dolar ini, karena ya cukup lumayan tinggi harganya untuk menukarkan rupiah dengan dolar.

Disini Indonesia harus berusaha menstabilkan rupiah dalam kenaikan harga dolar ini. Jika tidak , maka akan terjadi kenaikan barang yg sangat tinggi dan tidak stabilnya perekonomoian di Indonesia.

Sumber :

http://economy.okezone.com/read/2013/10/17/278/882921/rupiah-berhasil-menguat-hari-ini

Bea Masuk Kedelai Nol Persen, Pemerintah Khianati Petani



JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI Siswono Yudho Husudo menilai pemerintah telah mengkhianati petani di Indonesia. Hal itu terkait dengan pemerintah yang telah membebaskan bea masuk impor kedelai sebesar nol persen.

Siswono menganggap bahwa dengan kebijakan tersebut, pemerintah semakin menjauhkan Indonesia dari target swasembada kedelai. Padahal Presiden SBY pada tahun 2014 menargetkan swasebada pangan seperti kedelai, gula, jagung, dan daging.

“Kebijakan bea masuk nol persen tersebut juga berasal dari adanya tekanan dari luar, contohnya adalah Amerika yang membanjiri pasar kedelai di Indonesia dengan kedelai impor yang memiliki kualitas lebih baik dan harga yang lebih murah. Pemerintah telah mengkhianati petani kita,” kata Siswono di Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Padahal, petani di Indonesia tidak memiliki semangat untuk menanam kedelai karena tidak adanya perhatian serta dukungan dari pemerintah. Di sisi lain, lahan yang disiapkan untuk menanam kedelai ini juga menyusut dari tahun ke tahun.

Siswono mencatat, pada tahun 1998, lahan untuk menanam kedelai tersedia seluas 1,6 juta hektar. Namun, saat ini menyusut sampai dengan 700.000 hektar. Perihal beras, Indonesia telah mencapai surplus beras, tetapi angka surplus tidak mencapai target 10 juta ton beras.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Chatib M Basri menetapkan tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebesar nol persen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.011/2013 pada 3 Oktober 2013 lalu.

Beleid tersebut mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar 5 persen atas impor barang berupa kacang kedelai yang berlaku sejak 8 Oktober.

Penetapan pajak nol persen untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usulan Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013 dan disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013.



Analisa :

Mungkin pemerintah memberikan bea masuk 0 % Karena kualitas kedelai dr luar sangat baik bahkan lebih baik dr kualitas Indonesia dan karena harga yg lebih murah. Namun jika ini terus menerus terjadi, maka Indonesia sedikit demi sedikit akan kehilangan petani kedelai. Karena pembeli pasti akan memilih harga yg lebih murah yaitu kedelai impor. Dilihat dari lahan untuk menanam kedelaipun sudah sangat menyusut.

Pemerintah harus membatasi impor kedelai dan memberikan bea masuk sesuai peraturan menteri keuangan. Agar petani kedelai akan terus bersemangat menanam kedelai untuk mendapatkan hasil tanpa adanya persaingan harga dengan kedelai impor.

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/10/17/1507189/Bea.Masuk.Kedelai.Nol.Persen.Pemerintah.Khianati.Petani

Mei 24, 2013

Operasi Laparoskopi

Saya ingin menceritakan pengalaman saya menjalankan operasi laparaskopi . ini berawal rasa sakit yang saya rasakan di daerah perut saya dari saya kelas 3 smp. Awalnya sakit biasa, ya saya anggap biasa saja. Ternyata menjadi sakit yang luar biasa. Selama saya merasakan sakit. Saya berusaha untuk mencari tau penyebab rasa sakit yang saya derita. Saya mendatangi beberapa rumah sakit, awalnya rumah sakit terdekat dari rumah saya. Dokter bilang sih karena ginjal saya, memang ginjal saya sedikit bermasalah. Akhirnya saya menjalankan rontgen BNO IVP di beberapa rumah sakit ternama. Tp yang ter cek hanya ginjal saya. Ya akhirnya saya beranggapan ya itu hanya ginjal.

Tp sampai saya kuliah sakitnya menjadi luar biasa. Benar2 gak bisa tidur karena menahan sakit , punggung sakit luar biasa,bnr2 klimaks saya rasanya udah gak mau hidup. Ngebayangin ngerasain sakit itu udah 5 tahun lamanya, ah pikiran udah kemana mana. Keluarga pun juga saya rasa udah cape ngurus saya yang sering sakit2an terus. Akhirnya dikeadaan saya yang benar2 lemah dan tidak bisa saya tahan lagi saya coba di bawa ke RS THB bersalin dekat rumah. Dan dilihat kondisi perut saya. Dannn ini hasilnya…….



Ya dokter berkata itu kista. Semenjak itu saya mulai di opname, karena dokter mengkhawatirkan kondisi saya yang makin hari terus melemah dan menahan sakit. dokter menyuruh saya untuk menjalankan operasi  secepatnya. Karena HB saya yang sangat rendah, akhirnya keluarga saya mencari 2 kantong darah ke PMI untuk saya karena sebelum operasi keadaan harus normal dan tidak boleh sakit. Akhirnya saya melakukan transfusi darah 2 kantong.


selama opname, sahabat2 saya tetap support saya . mereka menjenguki dan mengajak bermain agar saya selalu enjoy, ada dini, elza dan diah :)



Tapi ada sesuatu yang membuat dokter ragu2 untuk menjalakan operasi.  Dia tidak berani asal bertindak , karena ini bukan sekedar kista. Akhirnya dokter merujuk saya ke RSCM (rumah sakit cipto mangunkusumo) . disana saya ditangani 5 doktor dan 1 profesor dan juga alat2 canggih yang tersedia di RSCM. Dan ya akhirnya terungkap penyakit yang saya derita. Semuanya terlihat, ternyata bukan hanya kista. Dan saya tidak bisa publish disini tentang itu. Akhirnya setelah bulak balik rumah sakit, dan menjalani beberapa tindakan yang harus saya jalani sebelum operasi tibalah di hari saya harus melakukan operasi disana. Sebenarnya saat2 itu saat2 lg uts dan UAS kuliah. Cuma saya disuruh fokus untuk operasi, tidak boleh memikirkan yang berat . termasuk kuliah saya demi kesehatan saya.

Waktu itu tanggal 28 januari 2013, akhirnya saya mendapatkan kamar di rscm. 1 kamar berisi 6 orang. Apalagi pasien tidak boleh ditemani oleh siapapun bahkan ibu saya sendiri. Penjagaannya pun sangat ketat. Bermain laptop pun dilarang. Itu masa2 yang gak enak bgt buat saya. 



Saya menjalakan operasi laparaskopi. Sebelum operasi saya diharuskan untuk minum susu dan berpuasa , bahkan perut saya harus dikuras….





Malam mau operasi saya benar2 ga bisa tidur, saya berusaha enjoy, dan mendapat support dari teman2 saya.. bahkan saya sempat mengobrol dengan suster disana agar saya enjoy..
Akhirnya tgl 29 januari tiba dihari saya mau operasi, saya dibawa suster menggunakan kursi roda ke ruang operasi. Saya diharuskan melepaskan baju saya dan hanya menggunakan baju operasi berwarna hijau, plastic yang dipakai di kepala untuk menutup rambut saya bahkan anting saya pun harus dilepas. Saya masih teringat dengan keadaan itu, masih jam 8 pagi . saya diantarkan terkahir oleh mamah saya, dan ucapan terakhir yang mamah ucapkan “jangan lupa bismillah” . :’)

Akhirnya saya ditidurkan di tempat tidur yang bisa didorong dan dibawa ke ruang penenangan sblm operasi. Disitu saya harus rileks sebisa mungkin, sampai saya dibawa ke ruang operasi. Kira2 setengah jam dsitu, sampai waktunya tiba sembari dokter2 menyiapkan peralatan operasi.
Setengah jam kemudian saya dibawa ke ruang operasi, disana terdapat 5 doktor yang sudah menangani saya dari awal sudah menunggu kedatangan saya. Saya disambut dengan mereka, dengan memberikan ketenangan, semangat dan senyuman.  Didalam ruang operasi benar2 sangat dingin. Saya sampai menggigil kedinginan . saya melihat banyak alat2 besar di ruang operasi. Layar LCD kecil. Dan lampu besar diatas badan saya.

Operasi laparaskopi ini adalah operasi dengan menyayatkan 4 sayatan diperut saya. Jadi dokter mengambil penyakit saya dengan cara memasukan kamera kecil ke dalam perut saya melalui sayatan , dan akan terlihat semuanya di LCD lalu diambil dengan cara disedot. Ya jaman sudah canggih, sudah tidak seperti dahulu harus menyayat lebar jika mau di operasi.
Akhirnya perawat pembantu dokter memasuki obat bius ke dalam tubuh saya melalui tangan kiri saya. Saya dibius total seluruh badan. Saya disuruh tetap rileks dan berdoa, dan secara tidak sadar saya tertidur……….

tiba2 pipi saya ditepuk oleh seorang perawat dengan memanggil nama saya, ya saya terbangun. Saat itu saya sedang di dorong keluar dari ruang operasi menuju ruang pemulihan. Ya tidak berasa sakit sama sekali, Cuma sakit sedikit karena ternyata saya sudah memakai kateter dan tenggorokan terasa gatal dikarenakan saya telah menggunakan selang kecil yg dimasukan ke tenggorokan selama operasi. Di ruang pemulihan saya memakai oksigen dan berusaha membuka mata saya. Saya tidak boleh disuruh tidur lagi. Saya berusaha melihat jam yang ada di depan saya namun jam itu masih membayang tidak dapat terlihat oleh mata saya.

Setengah jam saya di ruang pemulihan ,akhirnya saya dibawa keluar dari tempat itu, dan orang yang pertama saya lihat adalah keluarga saya. Mereka sudah menunggu saya dengan muka yang sangat sedih . mereka sangat khawatir karena ini operasi pertama saya, dan saya pasien terlama di ruang operasi. Pasien pertama masuk dan pasien yang terakhir keluar.

Selanjutnya saya diangkat ke tempat tidur saya, dan didorong ke kamar saya. Gak tau kenapa, saat saya melihat keluarga saya, saya langsung nangis. Sesek sekali dada saya, benar2 ingin menangis melihat mereka semua. Saya berasa muncul di dunia baru lagi. Dan hal yang pertama saya tanyakan kepada mamah saya “sekarang jam berapa?” dan ternyata susah jam 6 sore . selama didorong ke kamar, saya melihat saudara saya dr Jakarta dan bandung pun juga pada datang, termasuk tetangga saya dan teman saya aci dan rani. Saat sampai di kamar, saya benar2 susah untuk bergerak, untuk bicara pun sangat sulit karena tertahan perut yang abis disayat. Rasa ngantuk pun sangat besar karena mungkin obat bius yang masih tersisa di tubuh saya. Di malam abis operasi, suster mengizinkan mamah saya untuk menemani semalam.


Dipagi hari, saya disuruh untuk belajar miring kanan dan miring kiri, itu luar biasa sakitnya. Dokter pun selalu datang untuk menyuruh saya langsung belajar bangun dari tempat tidur dan jalan dan juga memberi support untuk saya Agar tidak manja dan langsung cepat pulang. saya benar2 seperti orang lumpuh yang harus belajar jalan kembali. sangat berat rasanya.. Saya akhirnya belajar bangun , itu benar2 sakit . bangun dari tempat tidur itu benar2 sulit sehingga saya akhirnya berusaha belajar jalan keluar kamar. Berdiri saja serasa sakit dan cape, karena belum keadaan normal. Akhirnya di tanggal 1 februari saya diizinkan pulang oleh dokter. Dan tetap dipaksa untuk normal kembali. Yaaa sekitar 2 minggu dari operasi saya sudah bisa bawa motor dan berjalan normal.


Rasa sakit pun sudah tidak pernah saya rasakan lagi sampe sekarang. Saya benar2 bersyukur akhirnya saya mendapatkan waktu untuk kesembuhan dari penyakit yang sudah saya derita 5 tahun ini. Saya sudah seperti orang normal lainnya, saya sehat dan sangat bersyukur. Terimakasih untuk semua support teman2 yang mendukung saya, saudara dan terutama keluarga saya <3.

Untuk info tentang operasi laparoskopi atau ada yang ingin bertanya-tanya dengan saya tentang operasi tersebut dan ingin berbagi pelangalaman dengan saya bisa email ke windahertati@yahoo.com . terimakasih :)

video power point subyek dan obyek hukum


KELOMPOK 2, KELAS 2EB20
- APRILIA ENDAH SUSANTY (21211018)
- CATRINE CHRISTIN              (21211592)
- WINDA HERTATI                    (27211418)







SUMBER :
R. Soeroeo, SH.1996 Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika, Jakarta http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/perbuatan-hukum.html http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/subjek-dan-objek-hukum-19/ Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA

Mei 21, 2013

keterangan seminar, workshop, dan kursus


Kursus



workshop



sertifikat seminar

power point kelompok 2

ANGGOTA KELOMPOK 2

        APRILIA ENDAH SUSANTY            (21211018)
        CATRINE CHRISTIN                          (21211592)
         WINDA HERTATI PUTRI                    (27211418)

KELAS :             2EB20

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM
            Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
JENIS SUBYEK HUKUM
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu:
1. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke person) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
    -Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat
     -Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
     -Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
    -Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
     -Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2. Badan Hukum
Badan hukum (rechts person) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (person) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
      Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
          - Didirikan dengan akta notaris.
          - Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
    -Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
     -Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
BADAN HUKUM DIBAGI MENJADI 2,YAITU :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Person)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Person)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.



PENGERTIAN OBYEK HUKUM
       -Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
JENIS OBYEK HUKUM
      -berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
BENDA BERSIFAT KEBENDAAN
       -Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi :
          -Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
      Dibedakan menjadi sebagai berikut :
      -Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
     Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
           Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
    Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
        Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
        Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.            Pemilikan (Bezit)
                Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.            Penyerahan (Levering)
                Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.            Daluwarsa (Verjaring)
                Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

4.            Pembebanan (Bezwaring)
                Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
BENDA YANG BERSIFAT TIDAK KEBENDAAN
      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
            Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
      Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
                Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang
      Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1.            Jaminan Umum
                Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
                Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
                Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
            Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.            Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
*Gadai
                Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
                Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
                Sifat-sifat Gadai yakni :
            Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
        Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali
       Adanya sifat kebendaan.
      Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
      Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
      Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
           Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
* Hak Tanggungan
                Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
                Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
           Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
    Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
        Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
        Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
          Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
           Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
          Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
     Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
*Hipotik
                Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
                Sifat-sifat hipotik yakni :
      Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.

     Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
        Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
           Obyeknya benda-benda tetap.
*Fidusia
                Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
                Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
                Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
                Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
                Sifat jaminan fidusia yakni :
     Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.







SUMBER
            R. Soeroeo, SH.1996 Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika, Jakarta
      http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/perbuatan-hukum.html
    http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html
           http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
          http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/subjek-dan-objek-hukum-19/
     Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
          http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA